
Menyejahterakan Masyarakat ala Pemikiran Syekh M. Arsyad al-Banjari
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=rHTnDPrhRBU
Konsep Zakat Syekh Arsyad Al Banjary untuk Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin
BANJARMASIN, klikkalsel – Ternyata penataan ekonomi sejumlah negara tetangga banyak mengacu pada pemikiran Syekh Arsyad Al Banjary yang tertuang dalam buku Sabillal Muhtadin.
Nah, pemikiran ulama kharismatik tersebut terutama tentang fiqih dibidang ekonomi itulah yang dikaji civitas akedemika Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary, dengan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk Pemberdayaan Ekonomi Mustadh’afien dalam Perspektif Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Pemikiran Syekh Yusuf Al Qardhawi, Kamis (1/2 /2018).
Pemateri Dr H Muhammad Alfani mengatakan, hampir semua negara tetangga seperti Malasyia, Brunai, Filiphina dan Singapura banyak menggunakan acuan pemikiran beliau di buku Sabillal Muhtadin.
“Kalau negara lain saja menggunakan acuan beliau, kita harus lebih mengembangkannya hingga dapat bermanfaat tidak di kampus sebagai bahan pengajaran tetapi di kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Adapun kajian pengembangan, lanjut Alfani, yakni tentang pemberdayaan ekonomi terhadap kaum lemah (mustadh’ afin) dengan memanfaatkan sumber dana zakat.
Ada tiga zakat kepada fakir miskin, yakni harta emas dan perak, kedua zakat konsumtif dan zakat produktif, terakhir zakat yang efekif dan efesien.
Zakat ketiga ini harus dibantu dengan kekuatan imam atau pemimpin, baik kepala pemerintahan atau kepala organisasi. Misalnya, mereka yang tidak memiliki kemampuan berusaha, lalu atas seizin imam diberi kebun, sarana/alat untuk bekerja, modal untuk berdagang. “Dengan begitu dibawah pengawasan imam, zakat yang diberikan mempunyai nilai efesiensi dan efektif,” jelasnya.
Pola itulah, lanjutnya, yang menjadi kajian dalam diskusi ini sehingga bidang ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman sekarang.
Sementara Wakil Rektor I Dr Jarkawi mengatakan, buku Sabilal Muhtadin adalah paket komplit. Jadi, rencananya kajian terpumpun ini digelar sebulan sekali.
Mengingat, tidak hanya bidang ekonomi, karya Syekh Arsyad Al Banjary itu juga lengkap dengan aturan serta pedoman yang dapat diterapkan dalam bidang hukum, politik dan pendidikan.
“Syekh Arsad Al Banjary seorang Ulama serta pemikir handal tidak hanya dalam menentukan hukum dimastarakat di kerajaan pada jamannya bahkan masih dipergunakan sebagai acuan tentang hukum islam hingga sekarang,” kata Jarkawi.(azka)
Editor : Farid
Sumber : http://klikkalsel.com/konsep-zakat-syekh-arsyad-al-banjary-untuk-pemberdayaan-ekonomi-fakir-miskin/
Pemikiran Ekonomi ala Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
UNIVERSITAS Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk Pemberdayaan Ekonomi Mustadh’afien dalam Perspektif Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Pemikiran Syekh Yusuf Al Qardhawi, Kamis (1/2 /2018).
DISKUSI yang dihadiri civitas akademika Uniska ini, dipandu Dr H Muhammad Alfani. Dalam diskusi terfokus itu, Dr H Muhammad Alfani mengatakan, konsep pemberdayaan ekonomi mustadhafin dalam perspektif pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan ulama kondang Syekh Yusuf Al Qardhawi inti dari pemberdayaan ekonomi mustadhafin dengan mengambil sumber dana zakat.
Ia mengungkapkan, yang menarik dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tentang zakat ada tiga, yakni harta selain emas dan perak, kedua di samping zakat konsumtif ada zakat produktif, dan yang ketiga dalam rangka pemberdayaan zakat yang efekif dan efesien harus dibantu dengan kekuatan imam atau pemimpin, baik kepala pemerintahan atau kepala organisasi.‘’Sehingga uang masuk mempunyai posisi dan penggunaan dengan adanya pengawasan dari imam bisa efektif,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, dikaji lebih mendalam oleh Syekh Yusuf Al Qardhawi. Diungkapkannya, pada era Rasulullah SAW belum adanya profesi yang lebih spesfik selain di bidang pertanian dan perdagangan. “Berbeda era sekarang profesi pekerjaan manusia sangat beragam sehingga Yusuf Al Qardhawi membandingkan penghasilan petani dengan penghasilan profesi lainnya,” katanya.
Menurutnya, profesi lainnya selain petani mempunyai kewajiban membayar zakat tanpa harus mencapai haul, artinya jika petani ketika mendapatkan hasil panen baru bisa mencapai zakat maka profesi lainnya jika mendapatkan pengasilan mencapai nisab sebanyak lima wasak atau setara dengan 5.022 kilogram beras menurut fatwa MUI Nomor 3 tahun 2013 diperkuat peraturan Baznas tahun 2017 sekitar Rp 4.120.000 per bulan diwajibkan untuk membayar zakat.
‘’Dan diajurkan untuk menyasar zakat produktif sehingga mustahiq menjadi muzakki seperti di era Muhammad Arsyad Al Banjari zakat diberikan dengan bentuk sebuah kebun yang hasilnya bisa menghidupi keluarga penerima zakat dan di era sekarang pun bisa dilakukan hal yang sama dengan cacatan dikawal dan diawasi,” bebernya.
Akademisi Uniska Surya Adhi Said menuturkan bahwa Datu Kalampaian membangun jiwa wirausaha di kalangan masyarakat dengan menggunakan dana zakat yang dikelola dan diberikan dalam bentuk usaha kepada yang berhak dan yang menerima.
‘’Usaha tersebut ketika sudah bisa mengeluarkan zakat melakukan hal yang sama sehingga menghasilkan wirausaha-wirausahaan baru sehingga perekonomian masyarakat kuat dan surplus perdagangan salah satunya lada hitam,” katanya.(jejakrekam)
Penulis : Ahmad Husaini
Editor : Andi Oktaviani
Foto : Ahmad Husaini
Sumber : http://jejakrekam.com/2018/02/01/membedah-pemikiran-ekonomi-islam/
Dosen Uniska Kaji Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
Link Kalimantan Post : www.kalimantanpost.com/dosen-uniska-kaji-pemikiran-syekh-arsyad-al-banjari/